A. Pengertian Bela Negara
1. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjalin kelangsungan hidup untuk bangsa dan negara yang seutuhnya.
2. Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti serta dalam usaha bela negara dan Syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
Contoh Bela Negara
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Mencintai produk-produk dalam negeri
B. Pendidikan Bela Negara
Salah satu solusi jangka panjang untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Maka dari itu, Pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk pada Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi oleh konstitusi negara yang sangat kuat.
Kedua, sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.
Ketiga, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Negara besar yang kuat secara militer dan atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi negara teroris.
C.Bentuk- Bentuk Usaha Bela Negara
Pertahanan dan kemanan negara secara nyata yang ditegaskan dalam UUD 1945 pada pasal 30 ayat (2) bahwa :
1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Tugas pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara menyatakan bahwa TNI yang terdiri atas AD, AL, AU memiliki tugas sebagai berikut :
1. Mempertahankan negara kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
2. Melindungi kehormatan dan keselamtan bangsa.
3. Melaksnakan operasi militer selain perang.
4. Ikut aktif dalam tugas perdamaian regional dan internasional.
Adapun yang dimaksud dengan keamanan negara adalah keadaan yang aman, tertib, dan tegaknya hukum dan terbinanya ketentraman sebagai salah satu persyaratan terselengggaranya pembangunan nasional.
Tugas keamanan dilaksanakan oleh POLRI sebagai kekuatan utama dan didukung kekuatan cadangan serta kekuatan pendukung lainnya. Menurut UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa tugas POLRI adalah sebagai berikut :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Melindungi, mengayomi dan melayani kepentingan masyarakat.
D. Bentuk- Bentuk Usaha Bela Negara
1. Lingkungn Keluarga
a. Anggota keluarga melaksnakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
b. Anggota ikut menjaga harta benda keluarga.
c. Anggota keluarga yang masih sekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwl yang telah ditetapkan sendiri
2. Lingkungn Sekolah
a. Mentaati peraturan sekolah yang berlaku.
b. menggalang kerjasama antar teman tanpa pandnag bulu.
c. hidup rukun sesame warga sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat
a. Ikut kerja bati yang dilakukan oleh kampong sesuai dengan kemampuannya
b. Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwalnya
c. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan.
E. Soal dan Jawaban
1. Jelaskan tujuan pendidikan nasional
· Pendidikan nasional menurut dasar pemikiran pendidikan pancasila tujuannya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
· Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
· Dan menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan Nasional ini adalah manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri, mampu membangun dirinya dan masyarakat di sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
· Dari ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada nilai agama(religious), kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
2. Jelaskan Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehiduppan berbangsa dan Bernegara
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideologi Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, serta nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Upaya menumbuhkan dan kemasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal untuk membela Negara.
3. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi !
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
· Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
· Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
· Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Kopetensi lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
· Kecintaan pada tanah air
· Kesadaran berbagsa dan bernegara
· Keyakinan akan ketangguhan pancasila
· Rela berkorban demi bangsa dan Negara
· Kemampuan awal bela Negara
Ruang lingkup Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
· Wawasan nusantara
· Ketahanan nasional
· Politik dan strategi nasional
· Politik dan strategi perthanan nasional
· Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
DAFTAR PUSTAKA
l http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
l https://utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/
l Moesadin malik.Ir., M.si (2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
l Kaelan, M.S (2010), Pendidikan pancasila
l http://catatankuliahinformatika.blogspot.com/2012/04/maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewiraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar